Seorang ayah di Kabupaten Brebes diduga mencabuli anak kandung yang masih berusia 14 tahun hingga hamil dua bulan.
RJ (38) warga Kecamatan Paguyungan, Kabupaten Brebes kini harus mendekam di tahanan Mapolres Brebes. Kepada polisi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Aksi bejat dilakukan saat anaknya tidur seranjang bersama istri dalam satu kamar. Perbuatan cabul dilakukan ketika istri tengah tertidur pulas.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksakan anaknya karena sering muntah-muntah. Sang ibu kaget, karena anaknya yang masih 14 tahun hamil akibat perbuatan ayahnya,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengutip dari iNews, Selasa (28/6/2022).
Perbuatan cabul berlangsung mulai Januari hingga April 2022. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara berupa pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.