Seorang kakek di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pri paruh baya berinisial ER (67) ini ditangkap diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan diatas sepeda motor.
“Kita amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia 9 tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo melansir dari iNews, Selasa (28/6/2022).
Adriansyah menambahkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6/2022) di daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam. Dia ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022. “Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya,” katanya.
Rollindo mengatakan, sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.
“Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku,” kata dia.
Tak terima dengan perbuatan si kakek, korban akhirnya mengadu ke keluarganya. Keluarga kemudian membuat laporan. Laporan itu diterima dengan Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar. “Barang bukti yang kita amankan satu unit Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban,” katanya.