Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JZ (22) bersama seorang rekannya IG (32) yang merupakan pengangguran ditangkap Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) karena membobol ruko dan lakukan pencurian.
Mereka diamankan karena keduanya diduga melakukan pencurian di Ruko milik Cian Tin yang berada di Jalan Sungai Garam, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko pada Senin 20 Juni 2022 yang lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas Polres AKP Juliandi, Selasa (28/6/2022) mengatakan, kejadian bermula saat korban atau pelapor mendatangi Rahman, salah satu saksi, bahwa rukonya tersebut pintunya telah terbuka dan sepertinya ruko dimasuki maling dan adapun barang yang hilang adalah AC merk Panasonic 9 unit, seng 42 helai, dan CCTV.
“Diduga para pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu ruko dengan menggunakan alat, selanjutnya tak terima dengan kerugian mencapai Rp40 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko,” kata AKP Juliandi mengutip dari Cakaplah.
Setelah menerima laporan dari pelapor lanjutnya, diperoleh informasi bahwa tersangka IG alias Leco, berada di Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, tepatnya dirumah kakak kandungnya.
“Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan. Setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap JZ di Kelurahan Bagan Jawa tepatnya di rumah orang tuanya,” papar Juliandi.
Dari hasil interogasi terhadap ke-2 nya, didapat keterangan bahwa mereka melakukan pencurian ke dalam ruko pelapor dan mengambil 4 unit AC dengan menggunakan kunci pas dan gunting kecil, kemudian keduanya membawa AC tersebut ke Jalan Sungai Garam tepatnya di dalam ruko Pasar Pelita yang sudah tidak dipakai lagi.
Tersangka, tambah Juliandi, menjual 4 AC tersebut ke Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko tepatnya di jual beli butut-butut dengan menggunakan sepeda motor milik RK (DPO).
“Setelah interogasi tersebut kemudian Tim opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti terkait yang dibawa yakni 1 helai sweater warna coklat dan celana panjang milik IG yang digunakan saat mencuri, 1 helai celana pendek warna coklat milik saudara JZ yang digunakan saat mencuri, 3 buah kunci pas dan 1 buah gunting kecil yang digunakan JZ saat mencuri dan 1 unit sepeda milik JZ.
“Hasil tes urine tersangka negatif, dan kepada kedua tersangka dijerat dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.