News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Cabuli Anak Pacar, Pria Mataram Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Riko by Riko
28 June 2022
in Crime, News
0
Cabuli Anak Pacar, Pria Mataram Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Heriyanto, dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Pria berusia 38 tahun ITU juga dijatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum terdakwa, Denny Nur Indra di Mataram, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

“Kami akan ajukan banding terhadap putusan hakim itu,” kata Denny melansir dari iNews, Senin (27/6/2022).

Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Kelik Trimargo, menyatakan perbuatan Heriyanto terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pembuktian pasal pidana tersebut turut diuraikan dalam sidang putusan.

Heriyanto dinyatakan telah terbukti mencabuli korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, salah satunya keterangan ahli forensik yang menyatakan ada bekas luka pada kelamin korban. Dari uraian putusan, terungkap bahwa korban merupakan anak kandung dari pacar Heriyanto.

Dengan memanfaatkan kedekatan tersebut, Heriyanto beraksi di kamar indekos yang dihuni korban bersama ibu kandungnya di wilayah Mataram, pada akhir tahun lalu. Kemudian Heriyanto beraksi ketika ibu kandung korban pergi bekerja. Terdakwa yang hanya tinggal berdua dengan korban memanfaatkan kondisi tersebut.

Perbuatan Heriyanto terungkap ketika ibu kandung korban mendengar putri semata wayangnya merasa kesakitan saat buang air kecil. Setelah mendapat pengakuan dari korban, ibu kandungnya langsung melaporkan Heriyanto ke Polresta Mataram.

Tags: Matarampencabulanpengadilan
Previous Post

Pengiriman Calon PMI Ilegal Kembali Marak, BP2MI Pusat Turun ke Batam

Next Post

Mau Diselundupkan ke Lombok, BC Batam Berhasil Cegah 1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Next Post
Mau Diselundupkan ke Lombok, BC Batam Berhasil Cegah 1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Mau Diselundupkan ke Lombok, BC Batam Berhasil Cegah 1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?