Dua pelaku merupakan resedivis kejahatan modus operandi ganjal Kartu ATM diringkus Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohil. Senin (27/6/2022). Aksi keduanya berhasil menyikat uang tunai milik warga Balam Km 3 Rohil, sebesar Rp40 juta.
Kedua pelaku pelaku yang ditangkap yakni Haryanto alias Ucok Sewai, (45) warga Jalan Pangaram Pasar Baru Selat Panjang Kecamatan Selat Panjang Kabupaten Meranti.
Sedangkan, satunya lagi bernama Nofriadi alias Daeng (46) warga jalan Tanjung Medang Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Riau.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK dihubungi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Keduanya terlibat kejahatan ganjal ATM dengan korban Sukardi (49) warga Dusun Sei-Rumbia Kepenghuluan Bangko permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,”ujar Juliandi melansir dari Beritariau.
Selain itu keduanya juga diduga beraksi di ATM Jalan KH Nasution, persisnya didepan Halte Aur Kuning, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru – Riau, pada Ahad (19/6/2022) dinihari sekitar pukul 03.10 WIB.
“Penangkapan dilakukan tim Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohil,”terang Juliandi.
Juliandi mengatakan, keduanya beraksi di ATM BRI yang berada di sebuah toko LITE MART, Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km 03 Kepenghuluan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Menyasar korban yang akan mengambil uang di rekening ayahnya.
Menurut korban, saat memasukkan kartu ATM ke mesin ATM BRI, tiba-tiba kartu ATM tidak bisa masuk ke mesin ATM BRI. Kemudian datang seseorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencoba membantu pelapor.
Tak berapa lama tanpa disadari korban, pelaku membawa kartu ATM milik ayahnya dan kembali setelah diganti dengan kartu ATM lain. Kemudian, karena tidak bisa menarik uang korban pergi.
Atas kejadian itu, korban langsung mencetak rekening koran dan mengetahui uang Rp40 juta di dalam tabungan telah raib, yang ditarik dengan melakukan 6 kali transaksi.
“Untuk proses hukum korban melapor ke Polsek Bangko Pusako,” ujar Juliandi.
Setelah dilaporkan, kemudian penyidik mempelajari rekaman CCTV pada Sabtu (27/6/2022). Selanjutnya, tim gabungan mengetahui keberadaan salah satu pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Batu, Kabupaten Rokan hulu Riau.
“Dilokasi ini tim gabungan mengamankan Nofriadi alias Daeng. Dan mengakui perbuatannya,” kata Juliandi.
Dari pengakuan Nofriadi, tim gabungan langsung bergerak ke warnet Jalan Kuantan Kota Pekanbaru, dan mengamankan Haryanto alias Ucok.
“Saat diinterogasi pelaku kedua mengaku memang ikut membantu dalam melakukan tindak pidana ganjal ATM ini,” ujar Juliandi.
Selain kedua pelaku, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kartu ATM BRI milik korban, 1 lembar buku rekening BRI.
Kemudian, 1 unit mobil Grand Vitara, 1 lembar rekening koran, 1 file rekaman CCTV dan berbagai macam kartu ATM dari pelaku untuk melancarkan aksinya. Lalu, beberapa batang korek api untuk mengganjal kartu ATM korban, serta Gergaji besi tipis.