Pembunuhan terhadap Sofia (45) warga Kali Kedinding, di kamar nomor 42 hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Kota Surabaya, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Suraya. Pembunuh janda tersebut bernama Priyono (41) warga Kabupaten Nganjuk, ditangkap di Kabupaten Jombang.
Pengungkapan pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat Sofia, pada Rabu (1/6/2022). Saat ditemukan, kondisi kepala korban tenggelam dalam bak kamar mandi, dan tanpa busana. Dari hasil autopsi dan visum, di tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan.
“Dari keterangan tersangka, dia rela membunuh karena kesal diiming-imingi uang sebesar Rp20 juta oleh korban,”kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melansir dari Sindonews, Selasa (28/6/2022).
Yusep menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal saat Sofia bertemu dengan Priyono di salah satu terminal di Surabaya. Saat itu, korban mengaku memiliki uang Rp20 juta di dalam tasnya. Rencananya uang itu akan digunakan untuk biaya pernikahan keduanya jika pelaku serius menjalani hubungan.
Entah dengan cara apa, Priyono mengelabui Sofia untuk menginap di Hotel Hasma Jaya 2. Tersangka sendiri berniat mengambil uang milik korban.
Setelah masuk kamar hotel, korban yang sedang mandi langsung dibekap dari belakang. Saat itu korban melakukan
perlawanan. Pelaku langsung membenturkan korban ke tembok, dan kemudian dibenamkan ke bak mandi.
“Setelah itu tersangka membuka tas korban dan isinya hanya Rp300 ribu,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap berkat penemuan kunci kamar hotel. Saat itu, seorang warga datang ke Polsek Sawahan, untuk melapor sambil membawa sebuah kunci hotel.
Ternyata itu adalah kunci kamar hotel yang ditempati pelaku dan korban. Pelaku dan korban masuk ke hotel pada Selasa (31/5/2022). Pelaku di dalam kamar tidak sampai satu jam. Pelaku sempat mengunci kamar dari luar dan membuang kuncinya.
“Ada kunci hotel yang dibuang di depan rumah orang di dalam pot di kawasan Banyu Urip,” kata Kapolsek Sawahan, Kompol. Rizky Fardian.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Ternyata, pelaku merupakan seorang residivis dan tukang copet yang biasa beraksi di terminal.
“Saya ditangkap di Jombang, waktu di terminal mau kabur ke Madiun,” kata Priyono, sambil tertunduk.
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.