Ribut masalah promo Holywings yang diduga melukai hati penganut beragam di Indoensia.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam yakni, DPMPTSP, Satpol PP, Cipta Karya dan Disperindag mendatangi Holywings Batam, yang berlokasi di Harbour Bay, Selasa (28/6/2022).
Beberapa dinas melakukan pengecekan serta meninjau kembali perizinan yang dimiliki oleh Holywings.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh, Kabid Perizinan Pembangunan di DPMPTSP Batam, Muhammad Teddy Nuh, saat diwawancarai usai melakukan pengecekan.
“Hasil dari penelurusan kami, tadi kami melihat ada izin NPPBKC yang dikeluarkan Bea Cukai dan OSS terkait penjualan minuman beralkohol,” kata Teddy.
Namun, lanjut dia, ada beberapa perizinan dasar lain yang juga harus dikantongi oleh Holywings Batam. Jika tidak diurus, maka dapat dilakukan penutupan. Namun, saat ditanyai mengenai perizinan dasar yang dimaksud, Teddy enggan menguraikannya secara detail.
“Perizinan dasar lain. Mungkin dinas lain yang bisa memastikan. Tapi sejauh ini mereka sudah ada izin mikol, NIB dan beberapa izin yang ada di OSS,” ujarnya.
Selain pengecekan izin, pihak dinas juga ingin memastikan bahwa kejadian yang timbul di luar Batam yang membuat heboh agar tidak juga terjadi sampai di sini.
“Sejauh ini tidak ada pelanggaran. Kalau untuk Batam seperti itu kondisinya,” kata Teddy.(sumber-Batamnews.com)