Polres Jembrana menangkap pengedar narkoba, I Ketut Lanus Wartama (39). Belakangan diketahui, pelaku adalah pecatan anggota Polri.
“Tersangka desersi tahun 2016,” kata Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2022).
Lanus ditangkap di rumahnya Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, 4 Juni 2022 lalu. Dari tersangka, diamankan dua paket sabu seberat 6,57 gram.
Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik dan handphone. Dari barang bukti itu, polisi menduga Lanus merupakan pengedar.
Saat hendak ditangkap, Lanus berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar paket sabu dalam lintingan tisu dan timbangan elektrik.
Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar,” ujar Losa melansir dari Okezone.