Tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Diciduk Subdit III Jatanras Polda Kepri.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol JefriRP Siagian mengatakan, penangkapan ini pertama kali ketika melakukan pendalaman laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya.
“Dari hasil pendalaman tersebut, tim berhasil berhasil di kawasan Ruko Dian Centre, Lubuk Baja pada 29 Juni 2022 dini hari. Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil dua pelaku lainnya inisial EB dan YP di kawasan Pelita,” kata Jefri, Kamis ( 30/6/2022).
Dijelaskannya dalam sindikat ini, pelaku M merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor di Kota Batam. Dalam beberapa waktu terakhir, M berhasil melakukan pencurian di 30 TKP, di seluruh kawasan di Kota Batam.
“Setelah melakukan pencurian, M menyerahkan motor curian itu kepada EB dan YP agar dapat dijualkan. Jadi peran EB dan YP ini sebagai penjual,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang tidak berhasil adalah, 1 unit Honda Beat warna hitam BP 2405 MU, 1 unit Honda beat warna Hitam merah dengan nomor polisi BP 2677 RG, 1 unit Yamaha NMAX warna Putih dengan polisi BP 4166 QF, 1 unit Honda beat street warna Hitam dengan nomor polisi BP 3020 UR, 4 pcs obeng ketok, 3 pcs kunci pass Y, satu pcs obeng plus minus, 1 pcs kunci pass dan 5 pcs kunci L.
“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini dan tim masih di lapangan untuk mengejar pelaku lainnya,” tutupnya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ini yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (sumber-Batamtoday.com)