Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto SE, dikabarkan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini. Jumat (1/7/2022). Bupati Inhu dua periode itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Duta Palma Group.
Dalam surat yang beredar tersebut, Yopi dipanggil untuk hadir di Kejagung pada Jumat (1/7/2022). Yopi diminta menemui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Surat Panggilan Saksi itu bernomor: SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Dr Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
“Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan surat perintah penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” bunyi surat panggilan itu.
Sementara itu kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dikonfirmasi terkait adanya surat pemanggilan tersebut tidak membantah ataupun membenarkan. “Nanti kalau ada kita rilis,” ujar Ketut mengutip dari Cakaplah.
Diketahui, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Jadi, dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,”kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Belum lama ini, penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya lahan tersebut dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin mengatakan, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
Saat ini, ungkap Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK. Bahkan ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikan, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 17 saksi. Pengeledahan juga telah dilakukan pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.
Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; dan Kantor PT Palma Satu.
Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.
Kejagung juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone; enam unit hard disk; 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.