Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Amanda mengatakan baru-baru ini telah menerima berkas perkara tindak pidana perjudian dengan aplikasi Highs Domino dari penyidik Polresta Barelang.
“Beberapa waktu lalu, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melimpahkan berkas tahap 1 kasus perjudian itu ke Kejari Batam,” kata Amanda saat ditemui di Lobi Kantor Kejari Batam, Kamis (30/6/2022).
Menurut Amanda, Setelah menerima berkas tersebut, Jaksa peneliti akan melakukan penelitan terkait persyaratan formil dan materilnya. Apabila sudah dinyatakan lengkap, kata Amanda, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Namun jika belum, maka berkas tersebut akan dikembalikan (P-19) ke penyidik Kepolisian.
“Saat ini, kami pelajari dulu berkasnya. Jika lengkap, maka nanti akan naik ke tingkat selanjutnya,” jelas Amanda.
Masih kata Amanda, untuk proses pemeriksaan dan penelitian berkas, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. Jika ada yang kurang dalam berkas tersebut, nanti akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
“Bila dalam penelitian syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka segera diterbitkan P-21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa,” bebernya.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D, Lubuk Baja pada Sabtu (28/5/2022) lalu. Saat itu, para pelaku tengah melakukan transaksi jual-beli chip.
Chip tersebut dikumpulkan bandar atau dibeli dari pemain dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (bilion). Kemudian dijual lagi kepada pelanggan dengan harga Rp 65 ribu.
Dari kegiatan jual beli chip, bandar bisa menjual 100 billion chip Higgs Domino dengan total keuntungan satu harinya senilai Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)