Sempat sakit, mantan bupati Inhil dua priode itu dijebloskan kedalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Kakak Lukman Edy itu akan ditahan selama 20 hari kedepan pada tahapan penyidikan.
Indra Muchlis Adnan ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar. Ia menyandang status pesakitan tersebut bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan, dan telah ditahan beberapa waktu lalu.
Terhadap Indra Muklis, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksanya dalam kapasitas sebagai tersangka, Kamis (30/6) pagi. Disela-sela pemeriksaan itu, penyidik sepakat untuk menahan yang bersangkutan.
“Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan, red),”ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, melansir dari Cakaplah.
Sebelum ditahan, kata Raharjo, Indra Muchlis menjalani pemeriksaan kesehatan Elektrokardiogram (EKG) untuk mengetahui aktivitas elektrik jantung tersangka. Hasilnya, normal dan secara umum dinyatakan sehat.
Begitu pula dengan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan tersangka negatif terpapar Covid-19. “Tersangka dititpkan di Rutan Kelas IIA Tembilhan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai 19 Juli 2020 mendatang,”pungkas mantan Kajari Kabupaten Semarang.
Pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka pada, tersangka Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka Indra Muchlis Adnan, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis lalu.
Indra Muchlis Adnan sudah 2 kali mangkir. Pertama alasannya sakit. Kemudian panggilan kedua, ia mengaku ke Jambi karena ada acara.
Jaksa kini sedang berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sampai akhirnya, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.