Sidang suap pembahasan APBD 2014 dan RAPDB 2015 Provinsi Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali digelar. Mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus itu dihadirkan oleh Jaksa karna Dia disebut menerima uang suap dari Annas Maamun sebesar Rp150 Juta.
Dalam sidang yang berlansung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/6/2022) kemarin Johar membantah bahwa uang Rp150 juta itu untuk suap. Hal ini disampaikannya ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Ada pertemuan saudara dengan Kirjuhari dan Riki Hariansyah di Kafe Lick’n Latte?” tanya JPU yang dipimpin Yoga Pratomo pada Johar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/6/2022) sore.
Johar menyebut, awalnya ada rapat pertama di Hotel Rauda tentang pemekaran Riau Pesisir. Rapat digelar pada 8 September 2014 dan ketika itu Johar tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Riau.
Setelah rapat, Ahmad Kirjuhari menghampiri Johar dan menyampaikan kalau ada titipan uang dari Annas. “Bang ada titipan dari Pak Annas,” kata Johar mengulangi kata Kirjuhari pada dirinya.
JPU kembali menegaskan, apakah ada pertemuan Johar di kafe Lick’n Latte, Jalan Arifin Ahmad. “Ada,’ ucap Johar di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Pertemuan di Kafe Lick’n Latte itu untuk menindaklanjuti adanya titipan dari Annas yang disampaikan Kirjuhari. Di sana hadir Kirjuhari dan Riki.
Kirjuhari dan Riki melihatkan list nama. “Saat itu saya berasosiasi uang itu untuk dana operasional Riau Pesisir,” dalih Johar.
“Apa Kirjuhari tidak sebut itu uang untuk pembahasan APBD?” tanya JPU mengutip dari Cakaplah.
Menurut Johar, ketika itu Kirjuhari tidak menyebutkan titipan tersebut terkait pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015. “Rasa saya tak ada. Memang akan ada rencana kegiatan mubes (Riau Pesisir) dari lima kabupaten/kota,” ucapnya.
Kepada Johar, JPU mengingatkan terkait catatan list 21 nama anggota dewan lama yang akan menerima uang suap dari Annas. “Itu kan mereka sudah bahas dengan Riki,”pungkas Johar.
Di list tersebut tertulis Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus diberi Rp150 juta. Uang itu diantarkan langsung oleh Riki ke rumah Johar. “Malamnya (diantar) oleh Riki,”ungkap Johar.
Lagi-lagi Johar menyatakan kalau uang itu tidak ada kaitannya dengan pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015 oleh anggota DPRD Riau periode 2014-2019.
“(Uang) tetap dikasih, tapi sampai sekarang, itu tidak dikatakan uang untuk pembahasan APBD tapi Riau Pesisir,’ ujar Johar.
Johar keukeuh uang itu untuk rencana pembahasan usulan Riau Pesisir. Apalagi, kata dia, pemberian uang itu sudah dikonfirmasi langsung ke Annas.
“Itu saya konfirmasi ke Pak Annas di Bandung. Pak Annas bilang itu untuk kegiatan Riau Pesisir. Pak Annas malah bilang Rp 160 juta tapi saya terima (hanya) Rp150 juta,” kata Johar.
Pada sidang, Rabu (29/6/2022), Riki menyebutkan list nama itu dibuatnya atas permintaan Kirjuhari yang mengaku telah menerima uang Rp900 juta dari Annas. Uang itu untuk anggota DPRD Riau agar mempercepat pembahasan dan pengesahan APBD-P 2014 serta RAPBD 2015.
Riki bertemu Kirjuhari setelah diminta oleh Johar. “Nanti jumpa Kir ya, dinikmati saja,” kata Riki mengulangi ucapan Johar ketika bertemu dirinya di Hotel Rauda.
List itu dibuat di Empek-mpek Palembang di Jalan Sumatera, Pekanbaru. “Siapa orang-orangnya dan nominalnya ditentukan oleh Kirjuhari,” ungkap Riki.
List itu tertulis, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus memperoleh jatah Rp 125 juta, Wakil Ketua Rusli Ahmad Rp40 juta, Wakil Ketua Noviwaldi Jusman Rp40 juta, Wakil Ketua Hasmi Setiadi Rp40 juta.
Selanjutnya Ketua Komisi A Ilyas Labai Rp40 juta, Ketua Komisi B Zukri (PDIP) Rp40 juta, Ketua komisi C Andi Zainal Rp40 juta, Ketua Komisi D Bagus Santoso Rp40 juta, Ketua Fraksi Golkar Iwa Sirwani 40 juta.
Ketua Fraksi Demokrat Koko Iskandar Rp40 juta, Ketua Fraksi PDIP Robin P Hutagalung Rp40 juta, Ketua Fraksi PKS Mansur Rp40 juta, Ketua Fraksi PPP Rusli Efendi Abdul Hamid Rp40 juta, Ketua Fraksi Gabungan Abdul Wahid Rp40 juta, Ketua Fraksi PAN Ramli Sanur Rp40 juta.
Wakil Ketua Komisi B Nurzaman Rp40 juta (Gerindra), Anggota Komisi C Mahdinur (PKS) Rp30 juta, Anggota Komisi D Edi Yatim (Demokrat) Rp30 juta, Sekretaris A Syamsudin Saad (Demokrat) Rp30 juta, Anggota Komisi C Solihin Dahlan Rp30 juta, dan saksi Riki Hariansyah Rp50 juta.