Peristiwa begal HP terjadi sejak Agustus 2021 hingga 28 Juni 2022 kemarin. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada tiga laporan Polisi yang diterima terkait aksi bersenjata tajam.
“Korban Bayjuri, mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin. Muhammad Dzul Fahmi, mengalami luka bakar dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami pencurian pada 6 Agustus 2021 lalu,” terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,Kamis (30/6).
Dari laporan tersebut, polisi polisi kemudian kasus perampasan HP dengan kekerasan. Zain mengatakan polisi menemukan identitas tiga orang pelaku di daerah kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
l
Dan ketiga pelaku kami amankan pukul 19.00 WIB malam. Tiga tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar,” jelas Zain.
Dalam aksinya, ketiga pelaku menjalankan aksinya saat para korban sedang bermain handphone, kemudian dihampiri para tersangka dengan membawa senjata selurit dan mengacungkan ke arah korban.
“Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” tulisnya.
Setelah berhasil dan melakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan perampasan handphone para korban dengan melakukan tindakan, membacok korban menggunakan celurit.
“Ketiga bukti tersangka saat berikut barang-barang di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP,” tutup Zain.
(sumber-Merdeka.com)