Seorang pemuda bernama KR alias Aji (21) diringkus Tim Resmob Jembalang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru di Jalan Air Dingin, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Pelaku ditangkap lantaran terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (30/6/2022) malam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan membenarkan timnya telah melakukan penangkapan seorang pelaku curat.
“Pelaku KR alias Aji berhasil diamankan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Pelaku melakukan curat Handphone Samsung Galaxy A52 di Jalan Jondul, Kecamatan Limapuluh, Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya mengutip dari Riauaktual, Sabtu (2/7/2022) siang.
Dijelaskan Andrie keberhasilan penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban Heni Fransiska (29) seorang mahasiswi asal Rokan Hulu (Rohul). Korban melaporkan kehilangan handphone dan dompet.
“Penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa KR alias Aji berada di Jalan Air Dingin. Tim meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, pelaku Aji membenarkan telah melakukan pencurian di rumah Heni Fransiska,” sambung Andrie.
“Korban dalam laporannya mengalami kerugian Handphone Samsung Galaxy A52 dan uang tunai Rp500 ribu. Total kerugian korban Rp5,7 juta,” tutup Andrie.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 4 tahun.