Seorang pria berinisial AH (48) di Rejang Lebong, Bengkulu, diciduk polisi. Dia ditangkap ketika akan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku pengedar narkotika tersebut berhasil diamankan dua paket sabu, ukuran sedang dan kecil terbungkus plastik klip bening.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan ponsel yang digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi jual beli narkotika.
AH diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Bengkulu, di daerah jalan lintas Curup Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong – Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku AH merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Teduga pelaku AH, kita tangkap karena menjadi pengedar narkotika sabu. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Sudarno mengutip dari iNews. Minggu (3/7/2022).
Dari keterangan AH, jelas Sudarno, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial ZA, di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
“Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,” pungkas Sudarno.