Arharubi pria Inhil yang memutilasi anak kandungnya telah selesai menjalani masa observasi. Hasilnya pelaku yang berusia 42 tahun dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukannya dipastikan berlanjut.
Warga Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru selama sekitar 14 hari untuk memastikan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hal itu, pascapelaku menghabisi anak kandungnya berinisial F.
Arharubi membunuh putrinya dengan cara keji, Senin (13/6) petang. Bocah berusia 9 tahun dimutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi tiga bagian. Antara kepala, badan dan kaki terpisah-pisah.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dikonfirmasi mengakui, tersangka sudah selesai menjalani observasi. Hasilnya pun juga sudah diterima oleh penyidik.
“Hasilnya sudah keluar. (Tersangka) tidak ada (mengalami) gangguan jiwa,” ungkap Dian. Minggu. (3/7/2022).
Saat ini, kata Dian, penyidik telah membawa tersangka dari RSJ Tampan dan memasukkannya ke sel tahanan Polsek Tembilahan Hulu. Penyidik juga tengah berupaya merampungkan proses penyidikan perkara pembunuhan tersebut. “Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif,” singkatnya.
Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.
Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati. Ia sambil berteriak-teriak. Tak hanya itu saja, pelaku juga membawa senjata tajam berdiri di pinggir jalan dan memukul kendaraan roda empat hingga kacanya pecah.
Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.
Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai. Hasilnya telah ditemukamn bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki, perutnya, ada jantungnya, ususnya. Lalu, lengan sebelah kiri, lengan kanan dan badannya sebelah lagi.
Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher. Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.