Polsek Siak Hulu meringkus seorang pria pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur. Pelaku berinisial PR(33) alias Pasaribu.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, mengatakan pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakannya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Terungkap aksi bejat pelaku dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp 2 ribu – Rp 5 ribu, Senin (4/7) sekira pukul 10.20 WIB.
“Pelaku bermodus dengan mengiming-imingi 3 korban dengan memberikan uang sebesar 2.000- 5.000 pada saat melakukan perbuatannya agar tidak memberitahukan hal ini kepada kedua orang tua korban”jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa ketiga sudah di visum dan hasilnya menunjukan bahwa ketiga korban sudah di cabuli oleh para pelaku.
“Korban RB (8) sudah dicabuli 4 kali, korban ke dha CM (6) sudah dicabuli 4 kali dan korban terakhir LL (8) sudah 3 kali,”tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.