Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diberikan gelar kehormatan Tuanku Bandaro Alam Sati. Sedangkan istrinya, Merthy Teddy mendapatkan gelar Puti Sibadayu. Dalam kesempatan itu Teddy menyerahkan benda pusaka raja-raja Minangkabau dan melewakan gelar adatnya di Istano Basa Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (1/7/2022).
Melewakan gelar kehormatan adat ini dilakukan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau yang turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Ketua LKAAM se-Sumbar, Penghulu, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta Bundo Kanduang.
Teddy menyampaikan rasa terhormat dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pemberian gelar adat Minangkabau kepadanya beserta istri.
Apalagi, kata dia, gelar adat ini merupakan gelar adat di Minangkabau dan sesuatu yang sangat mahal. Sehingga dirinya beserta keluarga merasa terhormat mendapatkan gelar tersebut.
“Kami berdua sungguh merasa sangat terhormat. Kami berdua akan menyertai dengan tanggung jawab yang tidak ringan untuk dapat menampilkan diri sebagai keluarga besar dunsanak dari bangsa Minangkabau,” ujar Teddy dalam sambutannya.
Bagi Teddy, Minangkabau sangat religius, toleransi dan selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Ada empat pesan yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar kepadanya yang tidak boleh dilanggar.
Di antaranya, masalah tutur kata harus mencerminkan betul seorang penghulu. Kemudian, sikap prilaku dan kalau marah harus ada kendalinya.
“Artinya sama dengan tidak boleh marah-marah, terutama marah kepada Gubernur,” canda Kapolda Sumbar.
Yang keempat, lanjut Teddy, ia beserta istri diwajibkan bersikap konsisten dan konsekuen.
“Itu tentunya tidak diragukan lagi, semenjak saya mengikrarkan diri sebagai anggota Polri, semenjak saya bersumpah sebagai anggota Polri, Insya Allah saya ‘Siraatalmustaqim’,” tegasnya.
Teddy mengungkapkan, amanah yang diterimanya tersebut akan dijaga dan diimplementasikannya dengan baik sebagai pengemban ‘Tuanku’ dari bangsa Minangkabau ini. (sumber-Langgam.id)