News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

KPK Tetapkan Eks Walkot Ambon Tersangka Kasus Pencucian Uang

Riko by Riko
4 July 2022
in Crime, News
0
KPK Tetapkan Eks Walkot Ambon Tersangka Kasus Pencucian Uang
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menentapkan Wali Kota non-aktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kali ini, Richard ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir dari Detik. Senin (4/7/2022).

Ali menerangkan Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, kata Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.

Ali melanjutkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,”ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Richard Louhenapessy juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon tahun 2020.

KPK juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM.

Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon.

Selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail AM bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Tags: Eks Walkot Ambon tersangkaKorupsiKPKRichard Louhenapessy
Previous Post

Kapolda Sumbar Dianugrahi Gelar Tuanku Bandaro Alam Sati

Next Post

Sepuluh Balai Rehabilitasi Adhyaksa Didirikan oleh Kejagung di Indoensia, Berguna untuk Rehab Korban

Next Post
Sepuluh Balai Rehabilitasi Adhyaksa Didirikan oleh Kejagung di Indoensia, Berguna untuk Rehab Korban

Sepuluh Balai Rehabilitasi Adhyaksa Didirikan oleh Kejagung di Indoensia, Berguna untuk Rehab Korban

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?