News24xx.com – Media sosial dihebohkan dengan kabar kurang mengenakkan.
Pasalnya, 46 jamaah haji foruda asal Indonesia terpaksa dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Lantas, apa itu haji foruda? Berikut informasi selengkapnya.
Berbeda dengan haji reguler yang harus menunggu selama 40 tahun atau ONH Plus (haji khusus) dengan rentang waktu keberangkatan 5-7 tahun, layanan haji foruda cenderung lebih cepat, karena bisa langsung berangkat dan tidak ada kouta.
Haji foruda atau haji Mujamalah merupakan program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, pihak penyelenggara Haji Furoda harus melaporkan setiap pemberangkatan calon jemaah haji, guna mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.
Biaya haji furoda berkisar antara Rp 250-300 juta, dengan ragam fasilitas yang cukup lengkap.
Mulai dari akomodasi hotel bintang lima, maskapai, durasi ibadah yang lebih singkat dibandingkan haji reguler, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, manasik haji, hingga city tour dan ziarah.
Selain itu, jemaah haji furoda juga mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa.
Bagaimana tertarik mencoba layanan haji ini?