Kejadian bermula pada Selasa (08/2/2022), sekira pukul 17.00 WIB pelapor memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan stang terkunci. Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor roda dua (curanmor) pada Minggu (3/7/2022).
Pada pukul 03.30 WIB saat pelapor hendak keluar rumah berangkat bekerja, ia sudah tidak melihat sepeda motornya dan berusaha mencari namun tidak ketemu.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 8 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses selanjutnya.
Pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan terhadap tindak pidana pencurian curanmor yang terjadi di sekitaran Jalan Lorong Pasar Baru.
nMenindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota, dan Polsek Tanjungpinang Timur mendatangi Polsek Bintan Utara untuk mengintrograsi salah satu (1) tersangka Polsek tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Ompusunggun melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’nban mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, tersangka yang bernama (B) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap satu unit Honda Beat warna Biru dan satu unit Yamaha Xeon bersama dengan (J) alias (B).
Kemudian pada hari Jum.at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapatkan informasi keberadaan (J) alias (B) sedang berada di Jalan Malang Rapat Kabupaten Bintan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap (J) alias (B).
“Kepada petugas, saat diinterogasi (J) alias (B) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap unit 1 (Satu) unit Honda Beat warna Biru Putih dan 1 ( satu ) unit yamaha xeon bersama pelaku (B) yang sudah diamankan sebelumnya,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban.
Pada hari Sabtu 2 Juli 2022, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Beat warna Biru Putih di daerah Kijang Kota Baret motor Kabupaten Bintan
“Untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini. (sumber-Batamtoday.com)