Dua orang yang menunggu pelanggan untuk bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polsek Tapung, kedua pelaku di tangkap di dalam kebun sawit pada Jumat (1/7) sekira pukul 11.00 WIB.
Kedua pelaku adalah KA (28) warga Pasar Senin, Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung dan KU (29) warga Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung. Mereka ditangkap di perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Plambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) Paket besar diduga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Unit Handphone android Merk VIVO warna merah, 1 (Satu) kotak rokok Merk TEXAS warna merah, 1 (Satu) korek api, 3 (Tiga) pipet plastic, 1 (Satu) tisu, 1 (Satu) kantong plastik warna hijau dan 1 (Satu) timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Terungkap nya kasus ini berawal pada Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat disebuah Perkebunan kelapa sawit, yang terletak di Desa Pelambaian sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjola Tua, S.H,. M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Lambok Hendriko S.H beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,
Sekira pukul 11.00 Wib personel menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di Perkebunan kelapa sawit milik warga sehingga kanit Reskrim bersama personil langsung mengamankan dua orang laki-laki tersebut.
Dengan didampingi oleh Sekdes Desa Pelambaian, personel melakukan penggeledahan badan dan penyisiran disekitaran tempat pelaku diamankan dan menemukan 1 (Satu) kantong plastik yang berwarna hijau di pohon sawit.
Setelah dilakukan pemeriksaan didalamnya berisikan 1 (Satu) kotak rokok merk TEXAS warna Merah yang didalamnya berisikan 1 (Satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan tisu berwarna putih dengan berat bruto 10,2 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Saat dilakukan interogasi KA mengakui barang tersebut miliknya, sedangkan KU menemani KA untuk melakukan transaksi, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung Guna Proses Lanjut,”ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek pelaku dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku KA mengaku mendapat barang narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 23.00 wib di jalan Sumber Makmur dari seseorang yang tidak dikenal (DPO) dan langsung menawarkan barang tersebut sebanyak kantong seharga Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah ) untuk diedarkan,”tandasnya.