Sopan Sopian (48) alias Mat Lakon warga asal Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, lantaran diduga melakukan bisnis narkotika jenis Sabu.
Tersangka ditangkap aparat di kediamannya di Jalan Payak Ubi Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin 4 Juli 2022.
Dalam Penggeledah di kediaman tersangka disaksikan Ketua RT Setempat, polisi menemukan 6 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 1,53 gram dan 1 buah pipet plastik yang diduga berkaitan dengan perederan barang haram tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian langsung digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan Mat Lakon berawal dari adanya informasi warga bahwa di wilayah kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika.
“Anggota kami kemudian langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan bersama RT setempat di kediaman tersangka, ternyata benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket siap edar dengan berat bruto 1,53 gram, 1 buah sekop dari pipet dan 1 dompet berwarna hitam,”katanya mengutip dari Okezone, Selasa (5/7/2022).
Tersangka, kata dia saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.