Dua pemuda di Pangkalpinang, Bangka Belitung mencuri mesin pompa air dan tabung gas dari berbagai lokasi. Pelaku nekat mencuri karena kecanduan judi online.
Pelaku adalah Jordy dan Adi Yordan. Mereka beraksi di 53 lokasi berbeda. Dua aksi mereka saat mencuri pompa air terekam CCTV.
Pertama, saat mereka memanjat pagar rumah dan mengambil mesin pompa air dekat pagar. Kedua, saat berada di teras rumah seorang warga dan tampak mencurigakan.
“Ada 53 TKP yang terdata dan diakui pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengutip dari iNews. Selasa (5/7/2022).
Berbekal rekaman tersebut, Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang mengejar pelaku dan berhasil mengidentifikasi pelaku Jordy. Dia ditangkap di rumahnya pada dini hari.
Usai penangkapan Jordy, polisi mengantongi identitas rekannya yang ternyata seorang residivis bernama Adi Yordan
Polisi lalu menggiring Jordy ke tempat penjualan barang hasil curian. Dari lokasi itu disita belasan pompa air dan tabung gas hasil curian sebagai barang bukti.
Dari interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Keduanya juga gemar menenggak minuman keras.
“Pelaku mengaku kecanduan judi online sehingga uang hasil pencurian itu untuk berjudi,” ujar Adi Putra.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP, dengan ancamana penjara paling lama tujuh tahun.