Tiga komplotan pencuri modus gendam atau hipnotis ditangkap tim Jatanras Polresta Samarinda. Mereka merupakan warga asal luar daerah dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, ketiga pelaku dalam aksinya menggunakan mobil mencari taget dengan modus menawarkan bantuan sosial. Para sasaran yakni warga lanjut usia dan sudah meresahkan masyarakat.
Setelah terpengaruh, korban dibawa berkeliling dengan mobil. Pelaku kemudian menguras harta benda korban mulai dari uang hingga ponsel. Setelah itu, korban yang sudah linglung akibat gendam kemudian diturunkan di jalan.
“Identitas ketiga pelaku yakni berinisial SY (48), SP (36) dan MS (44). Mereka memiliki peran masing-masing yakni sebagai driver, melakukan gendam dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar Kapolresta dikutip dari iNewsKutai.id, Selasa (5/7/2022).
Kapolresta mengungkapkan, aksi gendam ini terungkap setelah para pelaku beraksi Jalan Ulin Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang pada Rabu (29/6/2022) lalu.
“Jadi pelaku ini memang sengaja datang untuk melakukan kejahatan gendam. Mereka menyewa mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan di Kota Samarinda,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah ponsel android dan uang tunai Rp1,8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.