News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Aiptu Erwin Depari Didakwa Aniaya Lima Siswa SPN Dirgantara Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
6 July 2022
in Crime, News
0
Aiptu Erwin Depari Didakwa Aniaya Lima Siswa SPN Dirgantara Batam
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oknum anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) Aiptu Erwin Depari, yang didakwa melakukan kekerasan terhadap anak atau siswa SPN Dirgantara Batam, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/7/ 2022) kemarin.

“Iya benar. Kemarin, Erwin Depari telah menjalani sidang membaca surat dakwaan di PN Batam,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra melalui sambungan selularnya, Selasa (5/7/2022).

Riki menjelaskan, membaca surat dakwaan atas Erwin Depari digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui telekonferensi video.

Dalam persidangan yang digelar untuk umum itu, Riki mengatakan, Erwin Depari didakwa melakukan tindak pidana setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Dalam perkara nomor ini, Erwin Depari dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana ditempatkan pada Primer Penuntut Umum,” Riki.

Lanjutnya, dalam perkara ini diharapkan melakukan tindakan tindakan terhadap lima Siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam.

Ketika singgung mengenai statusnya tersingkir, Riki pun mengatakan, saat ini status tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan di bawah 5 tahun.

“Pada tahap II kemarin, tersangka Erwin Depari tidak ditahan. Sebab, yang bersangkutan (terdakwa) memang tidak ditahan sejak penyidikan,” ujar Riki, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Beredar Kabar, Danyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti Batam Dipecat

Next Post

Kemenag dan KemenkumHAM Sepakat Tolah Legalitas Nikah Beda Agama di MK

Next Post
Kemenag dan KemenkumHAM Sepakat Tolah Legalitas Nikah Beda Agama di MK

Kemenag dan KemenkumHAM Sepakat Tolah Legalitas Nikah Beda Agama di MK

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?