Seorang penjahit di Sungailiat, Bangka mencabuli kakak beradik hingga berkali-kali. Perbuatan bejat pelaku berlangsung sejak 2020.
“Kami mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang korbannya ada dua yaitu kakak-beradik,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengutip dari iNews, Selasa (5/7/2022).
Pelaku adalah AL (40) yang berasal dari Lampung. Orang tua korban tak curiga lantaran sudah akrab dengan pelaku selama lima tahun terakhir. Pencabulan itu terjadi pertama kali pada 2020. Korban mengaku dicabuli hingga 20 kali.
Berawal saat pelaku datang ke rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan. Namun pelaku malah membawa korban ke rumahnya.
Saat kondisi sedang sepi, pelaku mencabuli kakak-beradik itu.
Pencabulan itu terus berlanjut beberapa kali hingga terungkap pada 2021. Salah satu korban melaporkan pencabulan itu kepada orang tua.
Pelaku yang merasa perbuatan bejatnya diketahui melarikan diri ke luar Pulau Bangka. Namun pelaku akhirnya tertangkap. Dia mengakui telah mencabuli kakak-beradik yang menjadi korban perbuatan bejatnya. Namun pelaku menyangkal mencabuli hingga 20 kali seperti pengakuan korban.
“Cuma tiga kali,”tuturnya.
Atas perbuatannya, AL ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga lima tahun penjara.