Beredar kabar Letnan Kolonel Dodiek Wardoyo dipecat. Dodiek merupakan Komandan Batalyon Infanteri (Danyon) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.
Pemecatan tersebut sesuai dengan vonis Pengadilan Militer I Medan, di mana Letkol Inf Dodiek Wardoyo, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai konsep konsep.
Dilaporkan VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI pada Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang Hakim Pengadilan Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan melakukan tindak kejahatan berdasarkan latar belakang.
Yaitu, tanggung jawab kesatu alternatif pertama: kekuasaan dan kedua: tidak mentaati perintah dinas. “Dan majelis hakim memutuskan penjara mempidana dengan pidana pokok selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putusan majelis hakim Pengadilan Milter Tinggi I Medan.
Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan pelanggaran Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Inf Dodiek Wardoyo yang dipercaya komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menginstal Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.
Nah, saat baru mendapatkan komandan Batalyon pasukan pasukan reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif R 136/SK dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.
Dalam tuduhan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas Covid-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar. Dan sebagai komandan, Letkol Dodiek mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih, operasi sebanyak Rp 1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam itu.
Namun, ternyata hanya mendistribuskan Rp 200 juta saja. Dan sisanya sebanyak Rp 1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek. Hal ini diungkapkan tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad).
Lalu dalam biaya, uang tidak hanya menilep uangjatah Satgas Covid-19 saja, tetapi juga kalori triwulan untuk prajurit TNI. Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III.
Pada triwulan I, dana kalori prajurit yang cair sebesar Rp 227 juta, tetapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp 105 juta, sisa Rp 122 juta dipegang.
Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp 343 juta. Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp 126 juta, sisa sebanyak Rp 216 juta dipakai.
Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp 318 juta, dialokasikan ke prajurit Rp 190 juta. Lalu sisanya Rp 127 juta dipegang lagi oleh sehingga total selama tiga tiga bulan itu memiliki Rp 467 juta dana kalori dan belum dibagikan kepada prajurit.
Dakwan Kedua
Dalam tuduhan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Jadi disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahnya.
Terdakwa mohon perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam. Jadi dalam hal tersebut disebutkan membagikan uang Rp 150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih calon pasangan yang ditentukannya.
Pada sidang pengadilan mencatat beberapa hal yang memberatkan, yaitu tidak mengakui dan tidak menyesalinya. Perbuatan pelaksanaan program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19.
Perbuatan merugikan dan merugikan anggota Yonif RK 136/TS. Kemudian dana penaganan Covid-19 dana kalori digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan selama melakukan perbuatan baik TNI yang dikenal netral dalam Pilkada di Tanah Air.
Hal yang meringankan, karena belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Dan melaksanakan tugas militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI.
Majelis hakim juga memerintahkan agar ditahan selama dipenjara selama satu tahun enam bulan karena takut dijatuhkan hukuman tambahan dari dinas militer.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Korem (Kapenrem) 033/WP maupun Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) masih belum membuahkan hasil. (sumber-Batamtoday.com)