AR (16) remaja asal Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap pacarnya NP (16). Bejatnya tersangka mencabuli pacarnya lebih dari enam kali di kompleks perkebunan Wawo, Kota Tomohon.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Denny Tampenawas membeberkan, kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban yang juga pacarnya itu di salah satu warung yang berada di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, di mana keduanya diketahui memang ada hubungan pacaran.
“Selanjutnya korban bersama dengan pelaku berboncengan dan mengarah ke kompleks perkebunan Wawo yang berada di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan,”kata AKP Denny Tampenawas melansir dari Sindonews, Rabu (6/7/2022).
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA, keduanya mampir di salah satu gubuk atau pondok yang terletak di area perkebunan Wawo. Di situ pelaku mengeluarkan rayuan mautnya membuat korban terbuai sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban.
“Sebelum melancarkan aksinya itu, pelaku meyakinkan korban bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap korban, hingga akhirnya korban pun rela disetubuhi oleh terduga pelaku,” ujar AKP Denny.
Orangtua korban, MP (36) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya itu kemudian melaporkanya ke Polres Tomohon dengan Nomor Laporan: LP/B/320/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 5 Juli 2022. Atas laporan tersebut, Tim Buser Polres Tomohon yang dipimpin langsung oleh Bripka Bima Pusung langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan.
Dari informasi korban yang didampingi orang tuanya, pelaku langsung diburu begitu identitasnya diketahui. Selang beberapa jam Tim Resmob berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Selasa (5/7/2022)
“Pelaku mengaku perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan lebih dari enam kali dengan hari, tanggal yang berbeda-beda dan dilakukan di kompleks perkebunan Wawo, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, di mana pertama kali dilakukan pada pertengahan April 2022,”tutur AKP Denny
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tambahnya.