Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (5/7/2022), memvonis seumur hidup dua terdakwa pembunuh bos besi tua. Keduanya yakni terdakwa Zulkipli alias Joy (27) dan Ariansyah Adi alias Adi Kuntet (45). Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap, Zainudin. Korban merupakan seorang juragan penampungan ‘besi tua’ di Kota Tanjungpinang.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra menyatakan dua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman berat itu. “Menyatakan bersalah melakukan pidana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Boy dalam sidang beragenda pembacaan putusan.
Vonis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Barang bukti dikembalikan seperti di tuntutan. Ya dikembalikan ke ahli waris,” sebut Boy kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu Zulkipli salah seorang terdakwa mengajukan banding. Hal ini diungkapkan lewat monitor tv dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu.
“Banding Ketua,” kata terdakwa Zulkipli.
Istri korban: Sudah Setimpal!
Sementara itu istri korban, yakni Eni Marlina menganggap hukuman berat yang dijatuhkan hakim sangat pantas.
“Sudah setimpal. Iya kami menerimanya,” ungkap Eni.
Wanita itu mengikuti jalannya sidang bersama anak dan beberapa anggota keluarga.
Eni juga menyambut baik keputusan hakim terkait pengembalian barang bukti.
Menurutnya barang bukti tersebut bernilai ratusan juta rupiah yang bisa dipergunakan oleh keluarganya.
Untuk barang bukti dalam kasus ini diantaranya berupa uang tunai, perhiasan emas, sepeda motor dan mobil.
Korban dihabisi di mobil
Sebelumnya peristiwa perampokan dan pembunuhan terhadap Zainudin (48), terjadi pada Minggu (5/9/2021).
Nyawa pria yang merupakan seorang juragan besi tua di Kota Tanjungpinang tersebut dihabisi oleh Zulkipli dan Ariansyah alias Adi Kuntet.
Berawal ketika Zainudin bersama Zulkipli dan Ariansyah membeli satu unit mobil.
Namun di tengah jalan, Ariansyah yang duduk di belakang mencekik Zainudin yang sedang menyetir mobil. Leher pria paruh baya itu dijerat dengan seutas tali.
Zulkipli yang duduk di samping Zainudin kemudian memukul dan membantu menarik tali tersebut.
Aksi keduanya membuat Zainudin meregang nyawa karena tulang lehernya patah.
Kedua pelaku menguburkan jenazah Zainudin di sebuah tempat di kawasan Ekang Anculai, KM 58 Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Mobil Zainudin yang baru dibeli itu kemudian dibuang ke kawasan Danau Biru di Galang Batang, Kabupaten Bintan. Hal itu untuk mengaburkan jejak.
Mereka kemudian mengambil uang korban senilai Rp 200 juta dan membawa ATM Zainudin.
(sumber-Batamnews.com)