Seorang petani di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu diamankan polisi. Dia diamankan atas laporan masyarakat atas kepemilikan senpi rakitan dan sembilan peluru.
Pelaku yang diamakan berinisial IW ( 40). Selain menyita senjata api rakitan, polisi juga mengamankan sembilan butir peluru.
Penangkapan IW langsung dipimpin Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto. Untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka masih diamankan di Mapolsek Tandun.
Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto yang dikonfirmasi Klikmx.com mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,”kata Iptu Ulik Iwanto mengutip dari Klikmx. Selasa (5/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, personelnya yang sedang menjalankan tugas patroli rutin di areal Bukit Suligi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga memiliki senpi rakitan. Mendapatkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung memimpin penangkapan tersangka.
“Saat melakukan penyelidikan, dan tepatnya di sebuah pondok perkebunan sawit masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama barang bukti tak berkutik saat diamankan,”terang Kapolsek.
Kemudian, IW bersama barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan, sembilan butir peluru, tas sandang, dompet dan tang langsung diangkut ke Mapolsek Tandun.
“Tersangka dijerat pasal 1 Undang-Undang darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kapolsek.