Sekitar 40 Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan membawa anak-anak mereka mendatangi Markas Komando (Mako) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Selasa (5/7/2022).
Kedatangan puluhan PKL itu meminta agar Pol PP Padang menerbitkan kebijakan terkait jam operasioan pedagang untuk berjualan.
Lalu, para PKL juga meminta agar Pol PP mengizinkan para pedagang untuk berjualan di sepanjang bibir pantai dengan aturan-aturan yang diterbitkan Pol PP.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim yang menyambut kedatangan puluhan PKL itu mengatakan, bawha Satpol PP itu pasukan penegak Perda dan Perkada, tidak memiliki wewenang untuk memberikan kebijakan atau aturan berbentuk apapun terhadap pedagang yang melanggar, karena itu bukan tugas Satpol PP.
“Kami Satpol PP tidak mempunyai wewenang untuk memberikan kebijakan, jadi kami harap pedagang bisa memahami,” ujar Mursalim kepada puluhan pedagang yang membawa anak mereka itu.
Jadi, kata Mursalim, seluruh produk hukum itu dibuat pemerintah daerah, urusan trantibum, baru Satpol PP yang menjaga.
Urusan berjualan di bibir Pantai Padang, tegas Mursalim, sudah ada turan yang mengatur, dan sama sekali tidak diperbolehkan.
“Dulu di Pantai Padang ada yang namanya tenda ceper, itu tidak sesuai dengan norma-norma adat di Minangkabau yang sangat menjujung tinggi nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), untuk menghindari itu semua, maka berjualan di pinggir pantai tidak diperkenankan lagi dan digantikan dengan Lapau Panjang Cimpago (LPC),” tegas Mursalim.
Kemudian, Mursalim juga mengucapkan terima kasih kepada PKL yang telah datang ke Mako Satpol PP Kota Padang. “Kita berharap pedagang bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku, agar Pantai Padang bisa terlihat indah dan rapi,” katanya. (sumber-Langgam.id)