Peristiwa berdarah terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (4/5) lalu. Residivis bernama Amirullah (38). Dia baru keluar dari penjara karena perkara pembunuhan. Setelah menjalani 15 tahun masa hukuman, dia mencari seterunya lalu bertarung dan melakukan pembunuhan.
Sekeluar penjara, Amirullah mencari Jufri, teman sekampung yang terlibat pertarungan dengannya di masa lalu. Dalam pertarungan itu, Jufri terluka, sedangkan rekannya yang bernama Dogol, yang juga sekampung dengan mereka, kematian. Amirullah divonis 15 tahun penjara.
“Mereka satu kampung. Cuma sering tidak cocok,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi kepada wartawan, Selasa (5/7).
Abang Bela Adi
Dua hari mencari, Senin (6/7) sekitar pukul 16.00 Wita, Amirullah mendapati Jufri duduk di warungnya yang ada di samping Taman Cerdas, Jalan Letjen S Parman. Dia lalu menghunus badik dari pinggangnya.
Jufri tak tinggal diam. Dia mengambil parang dari dalam warung.
Abang Jufri, Yusrani yang mengetahui kejadian itu membela adiknya. Dia juga membawa parang. Dua orang lain juga turut membantu mereka.
Amirullah yang terdesak karena dikeroyok sempat menikamkan badik ke paha dan perut Yusrani. Pria itu terkapar.
Pelaku Juga Terluka
Setelah menikam Yusrani, Amirullah kabur. Kondisinya juga terluka di dada dan tangan.
Amirullah kemudian ditangkap tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu dibantu warga. Dia lalu dibawa ke RS SMC. Sementara Yusrani dilarikan ke RSUD AW Syachranie dan meninggal hari Selasa (5/7) pagi.
“Setelah keluar penjara, tersangka mencari Jufri karena dendam. Tumbalnya Yusrani malah ditikam Amirullah. Dua hari sebelumnya memang tersangka mencari Jufri di rumahnya dan di warungnya, di samping Taman Cerdas itu,” jelas Fahrudi.
Dalam kasus itu, polisi barang senjata tajam badik berukuran panjang 19 cm . Penyidik menetapkan Amirullah sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang kematian kematian orang lain.
(sumber-Merdeka.com)