Sebanyak 7 pelaku diduga sebagai penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di wilayah Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/2022). Diamankan Personil Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan.
“Sebanyak 7 orang yang diduga terkait dengan kasus PMI ilegal sudah memiliki di Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.
Dijelaskan, walaupun indentitas para pelaku belum dirinci, namun terungkapnnya, kasus penyelundupan PMI tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Personil Polres Bintan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil para pelaku yang berbeda dari 4 lokasi yang berbeda dan mengamakan barang bukti,” kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha.
Para pelaku diduga memberangkatkan PMI secara ilegal, melalui tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil keberangkatan dari Lombok ke Malaysia yang transit melalui Bintan dan Batam. Para pelaku mematok upah kisaran dari Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta per kepala.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.
Seluruh masyarakat dihimbau, untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Jika ada informasi ada kegiatan atau penyelundupan PMI secara ilegal atau tidak sah, agar segera melaporkan kepada pihak Polres Bintan.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-undang,” harapnya.
(sumber-Batamtoday.com)