Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan mengajukan upaya praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah ini diambil merasa tak terima atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD Inhil yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar.
Gugatan itu disampaikan Indra ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022. Ia mengklain penetapan dirnya sebagai tersangka tidak sah, selaku pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejari Inhil.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih membenarkan hal tersebut. Rini menyampaikan, proses persidangan sedang berjalan.
“Sidang praperadilan hari ini sudah masuk hari kedua, tanggapan (jaksa). Kemarin kan permohonan, hari ini tanggapan. Nanti sore replik, malamnya duplik,”ujar Rini Triningsih, Selasa (5/7).
Rini yakin pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini. Karena menurut dia, penetapan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil terhadap Indra Muchlis telah sesuai dengan prosedur.
“Kita sudah sesuai prosedur dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti,” kata Rini.
Lebih lanjut Rini mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Sejauh ini, kata dia, Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi.
Diketahui, Indra Muchlis dalam perkara ini telah dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Kamis (30/6). Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.
Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006 berdasarkan Surat Perintah Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kemarin. Selain dia, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga menyandang status yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik menggelar ekspos pada Kamis (16/6) lalu. Saat itu, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Zainul Ikhwan. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
Sekarang Jaksa tengah melakukan proses pemberkasan. Jika sudah rampung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Dari informasi yang dihimpun, saat masih tahap penyidikan umum, Jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.