Seorang pelaku pencurian sebuah alat musik gitar berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (8/7/2022) dinihari.
Pelaku berinisial A (21) ini akhirnya juga mengaku dengan aparat kepolisian bahwa dirinya juga pernah mencuri gas elpiji (LPG) diberbagai tempat di Kota Tembilahan diantaranya di Jalan H. Said, Jalan Sungai Beringin, Jalan M Boya dan Jalan Sederhana.
Pencurian dengan pemberatan ini dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah telah terjadi pada Kamis (7/72022) malam, di sebuah cafe di Tembilahan.
“Saat itu, korban ingin mencari gitar yang sebelumnya berada diatas sofa, setelah tidak menemukan, korban lalu mengecek CCTV, dari kamera pemantau itu diketahui ada seseorang yang masuk ke dalam Cafe dan telah mengambil gitar tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat memposting rekaman CCTV tersebut ke akun Media Sosial, dan berharap supaya pelaku dan gitarnya dapat ditemukan.
“Setelah Cafe tutup, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut. Korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 3.200.000,” ungkap AKP Amru.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Inhil, pelaku pencurian diketahui berinisial A sehingga tanpa membuang-buang waktu, tim langsung menangkap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.
“Selain gitar, dari interogasi inilah pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tabung gas elpiji di berbagai TKP,” papar AKP Amru.
Ditambahkannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke MaPolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dan terancam pidana maksimal 7 sampai 9 tahun penjara,” pungkasnya.