News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gelapkan 25 Ton Gula, Sopir Bikin Alibi Dirinya DiBegal

Almi Fitri by Almi Fitri
8 July 2022
in Crime, News
0
Warga Ramai-ramai Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Dua BOcah di Pidie
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah drama perampokan dibuat Seorang sopir truk, Dia mengarang cerita seolah-olah menjadi korban perampokan. Dia adalah MI alias Idrus bekerjasama dengan rekannya, Sardi menggelapkan 25 ton gula.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, cerita bohong Idrus terbongkar usai penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan ke Polsek setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa sopir membuat berita bohong bahwa mobil truk bermuatan gula tersebut dirampok dan ia (MI) dibuang di Gunung Sindur, untuk meyakinkan pemilik mobil sopir juga membuat laporan polisi dari peristiwa bohong tersebut,” kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Zulpan menerangkan, MI alias Idrus merupakan seorang sopir expedisi barang. Dia mendapat tugas untuk mengirimkan barang berupa gula pasir sebanyak 25 ton dengan tujuan Cikande ke Tanjung Priok. Nyatanya, muatan gula 25 ton belum juga tiba.

“Sopir truk yang membawa muatan tersebut tidak dapat dihubungi,” ujar dia.

Belakangan diketahui, sopir truk berkolaborasi dengan seseorang bernama Sardi untuk menggelapkan satu unit truk ekspedisi dan 25 ton gula pasir.

Zulpan menerangkan, Sardi memerintahkan dua orang lain untuk membawa pergi mobil, dan mengikat MI serta meninggalkanya di Gunung Sindur.

“Barang itu diserahkan ke Sardi kemudian pelaku (sopir truk) diikat oleh Sardi dan ditinggal dalam keadaan terikat di Gunung Sindur,” kata Zulpan.

Sementara itu, Sardi meminta MI menyebarkan berita bohong seolah-olah menjadi korban begal.

“MI juga diminta membuat laporan polisi dari peristiwa tersebut. Sehingga pemilik mobil bersimpati dan tidak menuduh MI melakukan penggelapan,” ujar dia.

Polisi berhasil mengamankan MI di kediamannya, Jalan Sumberwaras No. 35, RT. 05/17, Desa Mekarmanik, Kec. Bojongmanik, Lebak, Banten. Sedangkan, pelaku atas nama Sardi masih dalam perburuan.

Atas kejadian ini, MI ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 169 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Ponpes Kiyai Jombang Digeledah Polisi Cari Tersangka Pencabulan, MSAT Akhirnya Menyerah

Next Post

Dikepung Polisi, Mas Bechi DPO Pencabulan Akhirnya Menyerahkan Diri

Next Post
Dikepung Polisi, Mas Bechi DPO Pencabulan Akhirnya Menyerahkan Diri

Dikepung Polisi, Mas Bechi DPO Pencabulan Akhirnya Menyerahkan Diri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?