Mantan kepala sekolah (kepsek) madrasah tsanawiyah (MTs) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dimankan polisi atas kasus dugaan pencabulan. Pelaku berinsial MS (48) itu diduga telah mencabuli dua siswa laki-laki selama bertahun-tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar, Ipda Muliyono mengatakan, modus pelaku yang mengalami kelainan seks mencabuli kedua korban yakni dengan mengiming-iming uang serta handphone.
“Saat ini tercatat ada 2 korban yang telah melaporkan kasus pencabulan tersebut,”katanya mengutip dari iNews, Jumat (8/7/2022).
Dia mengungkapkan, kasus pencabulan MS terhadap kedua siswa saat masih sekolah dasar (SD) terungkap setelah kedua orang tua korban curiga dengan barang-barang yang dimiliki anaknya.
“Keluarga korban ini curiga karena anaknya punya HP baru dan sering dapat uang banyak. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku uang itu dari MS,”katanya.
Muliyono mengatakan, MS menyodomi kedua siswa itu sejak masih SD pada 2016. Saat ini, kedua bocah itu sudah sekolah di MTs. Aksi bejat pelaku pada korban bahkan tak cukup sekali. Pelaku bahkan terus melakukan aksi pencabulan sesama jenis hingga Juni 2022.
“Pelaku menyodomi korban biasanya usai pulang sekolah dan juga di rumah pelaku. Padahal, MS ini punya istri dan dua anak,”ujar Muliyono.
Kepada penyidik, MS mengaku menyukai sesama jenis terutama anak laki-laki. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Pencabulan dan subsider Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.