Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Andi Putra pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Bupati Kuansing nonaktif itu terbukti menerima suap sebesar RP500 juta terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA).
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan yang menjerat anak Sukarmis di Pengadilan Pekanbaru. Kamis (7/7/2022). Sidang berangendakan pembacaan amar tuntutan dipimpin majelis hakim, Dahlan. Sementara terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU KPK menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Andi Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,”tegas JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafianto didampingi Rio Fandi SH.
Tak hanya pidana penjara, JPU KPK meminta hakim untuk membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider atau kurungan pengganti 6 bulan. Lalu, Andi Putra dibebankan uang pengganti Rp500 juta. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun.
“Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” pinta JPU.
Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua mempertanyakan apakah terdakwa mengajukan
nota pembelaan/pledoi. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,” jawab terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa.
Untuk itu, hakim memberikan waktu selama sepekan bagi guna mempersiapkan nota pembelaan. Jika tidak rampung dalam, maka terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak mempergunakan hak untuk mengajukan pembelaan. Hal ini, lantaran masa penahanan terdakwa sudah hampir habis.
Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir. Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.
Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.
Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA.