FZ terciduk polisi saat sedang berada di Sumatera, tepatnya di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (5/7) dan Kamis pagi (7/7) FZ telah tiba di Banyuwangi. FZ merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan 6 santri di Banyuwangi.
Keberadaan FZ semula oleh pihak Polres Lampung Utara yang membantu Polresta Banyuwangi dicari pelaku di lokasi persembunyiannya. Saat ditangkap Polisi , FZ tidak melakukan perlawanan, wajahnya pasrah, dan tidak banyak melakukan apa-apa.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan, penjemputan secara paksa disebabkan karena FZ telah tiga kali tidak mengindahkan panggilan polisi, sehingga cara tersebut dilakukan.
“Ini LP tertanggal 17 Juni 2022. Ditingkatkan penyidikan pada 27 Juni 2022. Saat itu sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolresta, Kamis (7/6).
Dijelaskan Kapolresta, FZ mulai melakukan pelarian sejak 19 Juni 2022, sebelumnya FZ telah berpindah-pindah dari tempat ke tempat, dan akhirnya tertangkap di Kabupaten Lampung Utara.
“Tanggal 19 Juni 2022 sudah pergi dari ponpes dan sempat pindah-pindah di beberapa tempat dan akhirnya di Lampung Utara,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Sebagai informasi, FZ dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 6 santri, 5 di antaranya perempuan, dan 1 laki-laki, modus FZ mengelabui para korban adalah mengecek keperawanan, setelah itu juga sempat memberi iming-iming hadiah uang. (sumber-Merdeka.com)