Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan ini merupakan perestasi dari personel Polres Bintan, berhasil mengungkap aksi kriminal yang kerap beraksi di jalanan Tanjungpinang-Bintan. Komplotan pencurian dengan kekarasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dilumpuhkan tim gabungan dari Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur.
“Berkat kerjasama yang baik dari Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur komplotan curas dan curanmor berhasil kita bekuk,” ujar Kapolres saat pers rilis di Mapolres Bintan, Kamis (7/7/2022).
Sementara Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menuturkan para tersangka berhasil terungkap setelah berhasil membuat YS, seorang residivis yang membawa sepeda motor Honda Vario warna biru milik warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
“Tersangka beraksi saat korban sedang melaksanakan sholat subuh di Masjid Raya Nurul Iman Kijang, pada Minggu (22/5/2022) lalu. Dari pengakuan tersangka ia beraksi tidak sendiri, namun dibantu oleh BH, yang juga merupakan residivis,” tutur Suardi.
Pelaku berhasil ditangkap motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, yang belakangan diketahui oleh tersangka BH. Kemudian kedua pelaku membawa lari dan menyimpan hasil jarahannya di kontrakan milik YS di Kota Tanjungpinang.
“Korban yang kehilangan membuat laporan polisi, dengan harapan berhasil menangkap dan barang-barang miliknya kembali ditemukan,” kata Suardi.
Dari laporan itu, tepat di hari Senin (27/6/2022) tim gabungan berhasil meringkus YS dikediamannya. Saat ini tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka.
“Setelah berhasil dilumpuhkan, YS mengaku saat beraksi ia tidak sendiri. Ada BH yang ikut serta berperan,” sebut Suardi.
Setelah berhasil melakukan YS dan BH, terungkap bahwa komplotan, yang terdiri dari empat orang. Saat ini kedua orang lainnya yakni DS dan RP juga sudah ada, dan sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Gunung Kijang.
“Untuk TKP dari pengakuan para tersangka di Bintan terdapat 3 TKP, sedangkan Tanjungpinang 7 TKP. Kita juga sudah koordinasi dengan Polresta Tanjungpinang,” ujar Suardi.
Atasnya tersangka yang didakwa pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun. (sumber-Batamtoday.com)