Pasangan suami istri tersebut yakni DN (25) dan istrinya DA (25) diringkus aparat kepolisian saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumahnya di kawasan Jalan Klamono Gatu Kelurahan Muara Rapak Balikpapan Utara pada Senin (4/7/2022) dini hari.
Penangkapan pasangan suami istri ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Berbekal informasi itu, Satuan Reskoba Polresta Balikpapan pun bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 00.10 Wita, di mana pasangan suami istri ini sedang pesta sabu.
“Bermula kami mendapat informasi kemudian unit melakukan pengintaian dan ketika DN kembali ke rumahnya pada pukul 00.10 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada tersangka ditemukan empat pipet, sendok plastik dan peralatan lain yang digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu,”ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap istri pelaku DA juga ditemukan satu paket kecil sabu yang diselipkan di HP.
“Ketika melakukan interogasi bahwa DA memperoleh sabu tersebut membeli secara sokongan bersama NR masing-masing Rp150 ribu dengan total harga Rp 300 ribu,”terang Roganda mengutip dari Liputan6.
Mendapat keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NR yang diketahui turut serta membeli sabu bersama DA.
“Dari pengakuan NR bahwa paket sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DH, kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan bersama barang bukti 5 paket sabu di mana empat sabu di dalam tas dan satu paket di kantong celana DH,”terangnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan. Mereka juga dijerat dengan Pasal Pasal 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 untuk DA, sedangkan untuk DN dan NR mereka dijerat Pasal 132 junto 114 Undang-Undang 34 tahun 2009. Sementara DH pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.