Polsek Tambang berhasil menyergap seorang pelaku diduga kurir Naekoba jenis Sabu-sabu dengan berat 253,67 gram di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang, tepatnya di depan Pintu Tol Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
Kejadian ini pada Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira Jam 01.42 WIB. Pelaku adalah GY (27) alamat Simpang Tarafo Koto Alam, Desa Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil penggeledahan pelaku ditemukan satu tas warna hitam, 5 plastik bening ukuran besar diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu, 5 plastik bening ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, lakban warna putih, plastik warna hitam, plastik bening ukuran besar berisikan 8 pipet kaca, sepeda motor Yamaha Nmax warna kuning BA 3374 EO dan uang tunai Rp 540 rb.
Kejadian ini berawal, Jumat Tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa akan ada pelaku yang melintas wilayah hukum Polsek Tambang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna kuning.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH beserta Tim untuk melakukan penyelidikan.
Dan Tim langsung bergerak ke arah Desa Rimbo Panjang dan kemudian Tim menunggu sambil melihat setiap pengendara yang lewat di jalan.
Selanjutnya, Tim melihat pelaku menggunakan sepeda motor Nmax warna kuning dan kemudian mengikutinya dan tepatnya di depan pintu masuk Tol, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat diamankan ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku yang di dalamnya ditemukan 5 plastik sedang diduga narkotika jenis sabu – sabu, 3 plastik ukuran besar diduga narkotika jenis shabu shabu dan 2 plastik besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik hitam dan dilakban warna kuning.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut,”jelas Kapolsek.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dari hasil tes urine pelaku positif mengandung methametamin,”ujarnya.
Sedangkan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu yang di temukan pada saat penangkapan terhadapnya adalah milik UW dan dirinya hanya disuruh mengantar ke Batu Sangkar.
“Untuk pelaku UW sudah masuk DPO kita, semoga UW bisa kita tangkat,”harap Mardani.