Diduga pengaruh dari minuman keras (miras) jenis tuak, dan obat batuk yang disalahgunakan, seorang anak, di Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial IN (18), menganiaya kedua orangtuanya saat dalam keadaan mabuk.
zxc1
Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi mengatakan, akibat penganiayaan itu, ibu pelaku mengalami memar dan lebam. Sementara bapak pelaku mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri.
“Dugaan penganiyaan anak kandung itu, terkait akibat cekcok antara terduga pelaku dan kedua orangtuanya. Kejadian cekcok itu, diduga sudah sering terjadi antara anak dan orangtua,” katanya melansir dari Sindonews. Sabtu (9/7/2022).
Terduga pelaku, terang Kusyadi, disangkakan dengan Pasal 44 ayat 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Saat kejadian, terduga pelaku kurang sadar atau mabuk, dikarenakan sebelumnya meminum obat batuk dan minuman keras jenis tuak,” pungkasnya.
zxc2