Pria paruh baya berinisial CA (53), warga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan tega mencabuli bocah SD inisial E berusia 13 tahun. Dia mencabuli korban E di Kaur, Bengkulu hingga hamil delapan bulan.
“Terduga pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Saat ini terduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur,” kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira melansir dari iNews, Senin (11/7/2022).
Pencabulan itu berawal saat pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban di Kecamatan Muara Sahung, Kaur, Bengkulu. Dia melihat korban yang sedang duduk di teras rumah lalu mendekatinya.
Saat itu pelaku menawarkan korban untuk memiliki handphone. Setelah dibelikan handphone, hubungan korban dengan pelaku semakin dekat.
Kondisi itu membuat pelaku dengan mudah memperdaya korban hingga terjadi pencabulan. Tak cuma sekali, namun hingga empat kali hingga akhirnya korban berbadan dua.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.