Polisi menetapkan HF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan keterangan seorang temannya yang lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani masa hukuman.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui pelaku berada di Desa Rantau Telang, Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Malam harinya, petugas bergerak ke lokasi dan mengepung rumah pelaku.
Saat diminta keluar, pelaku tetap bersembunyi di dalam rumah. Alhasil anggota mendobrak pintu hingga terbuka.
Begitu petugas masuk, pelaku menembak dan mengenai rompi anti peluru milik salah seorang anggota. Tak ingin membahayakan, polisi menembak langsung ke dada pelaku sebanyak dua kali dan tewas tak lama dalam perawatan di rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengungkapkan, pelaku merupakan buronan begal di wilayah Muratara dengan belasan kali laporan. Pelaku menggunakan pistol rakitan ketika menembak seorang anggota.
“Begitu kami masuk ke rumah, ternyata pelaku sudah bersiap dengan senjatanya, dia tembak anggota tapi kena rompi. Terpaksa kami lumpuhkan dan tewas di rumah sakit,” ungkap Toni, Jumat (8/7).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama temannya menggunakan modus memepet korban dan menendang sepeda motor. Saat korban terjatuh, pelaku menodongkan pistol rakitan untuk mengambil paksa motor korban dan barang berharga lain.
“Mereka mencari tempat yang sepi, bersembunyi di semak-semak dan langsung memepet begitu ada korban melintas,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita pistol rakitan beserta dua butir amunisi caliber 38 dan 1 selongsong. (sumber-Merdeka.com)