News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Persidangan Anak Kiyai Jombang Dilaksanakan di Surabaya bukan di Jombang, karena Keamanan

Almi Fitri by Almi Fitri
11 July 2022
in Crime, News
0
Persidangan Anak Kiyai Jombang Dilaksanakan di Surabaya bukan di Jombang, karena Keamanan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah dram penangkapan anak kiya Jombang, Kejsaan siap melimpahkan kasus dugaan pencabulan santri tersebut ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tak akan menyidangkan perkara dugaan pencabulan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang meski locus delicti-nya berada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Alasan kondusifitas atau keamanan wilayah lah yang menjadi pertimbangan, perkara tersebut jadi disidangkan di Surabaya.

Perpindahan lokasi sidang MSAT dari Jombang ke Surabaya ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan. Ia menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Surabaya secepatnya. “Kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan,” tegasnya, Jumat (8/7).

Alasan persidangan dilakukan di Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya mempertimbangkan soal faktor keamanan yang ada di wilayah Jombang. Sehingga, diputuskan persidangan dapat digelar di Surabaya.

“Benar memang, locus delicti kejadian di Jombang. Tapi berdasarkan pertimbangan kondusifitas. Kami dari Forkopimda Jombang, Kapolres, dan kajari, melalui ketua PN Jombang, mengusulkan pada MA memindahkan tempat persidangan, dengan berbagai macam alasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA Indonesia menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat tersangka MSAT dengab Pasal 285 KUHP Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 jo pasal 65 KUHP ancaman 9 tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Kejati Tunjuk 11 Jaksa Untuk Lawan Mas Bechi di PN Surabaya

Next Post

Pelaku Begal di Sumsel Tembak Polisi, Akhirnya Tewas Kena Timah Panas

Next Post
Miris, Ibu kandung lempar Bocah 8 Tahin ke Sungai dari Jembatan, Ditemukan Sudah Meninggal

Pelaku Begal di Sumsel Tembak Polisi, Akhirnya Tewas Kena Timah Panas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?