Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, pada Senin (11/7). Pemeriksaan terhadapnya dilakukan hingga Selasa (12/7), sekitar pukul 02.25 WIB.
Ibnu mengaku, pemeriksaan terhadap dirinya selama 13 jam tersebut masih terkait dengan legalitas ACT saja dan belum terkait lainnya. “Masih seputar legalitas dan struktur. Itu aja saya lelah banget, saya istirahat dulu ya” kata Ibnu, Selasa (12/7) dini hari.
Sementara itu, kuasa hukum Ibnu Khajar, Wida menjelaskan, foto telah memaparkan terkait dengan data-data legalitas ACT sejak 2005 dan belum terkait dengan aliran dana ACT.
“Terkait dengan akta pendirian dari tahun 2005. Semua yang kami jelaskan kan ada datanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya telah memeriksa mantan presiden ACT, Ahyudin terkait dugaan dana penyelewengan bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
“Ya sejak jam 8.30 WIB sampai tadi jam 21.00 WIB kurang lebih 12 jam. Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai,” kata Ahyudin saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Ahyudin pun membenarkan pemeriksaan kali keduanya ini, mengarah lebih terkait dengan bantuan yang diberikan Boeing kepada ACT. Di mana bantuan tersebut, dia mengklaim jika itu berbentuk fasilitas umum (fasum), bukan berupa uang tunai.
“Garis besarnya adalah program bentuk yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, penyediaan fasilitas umum. Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu,” tuturnya. (sumber-Merdeka.com)