Satreskrim Polres Magelang menangkap seorang guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap 4 muridnya.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan dari korban.
“Korban seorang perempuan berusia 18 tahun namun saat kejadian masih berusia 17 tahun dan tersangka adalah MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang,” katanya melansir dari iNews. Selasa (12/7/2022).
Adapun korban diketahui berjumlah empat orang yang masih anak, di mana ke empatnya saat kejadian masih di bawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan dan dua anak mengalami pencabulan.
“Dua anak yang diajak bersetubuh dan satu di antaranya yakni W saat saat ini berusia 18 tahun sudah hamil empat bulan,”terangnya.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji dan selesai kegiatan mengaji.
Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar.
“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga tiga kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap dua) murid lainnya,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022.
“Akibat perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,”ujarnya.
Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu, satu potong dress tanpa lengan dengan warna pink, satu potong baju dalam tanpa lengan warna biru, satu potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.
“Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” tegas Setyo.
Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi bejatnya di saat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.
“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ujarnya.